Menyebar Kebaikan, Menggerakkan Perubahan

Diduga Tambang Galian C di Delik Tuntang Belum Berizin, Warga Soroti Dampak Lingkungan

Kab Semarang, Inspirasi-News.My.Id  — Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di wilayah Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menjadi perhatian warga. Kegiatan pengambilan material tanah urug di lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Temuan ini bermula dari penelusuran tim media di lapangan pada Jumat (1/5/2026). Di lokasi, terlihat adanya aktivitas galian tanah serta keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk operasional penambangan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut tidak berlangsung setiap hari.

Baca juga: Polri Kawal Ketat Final Voli Pordus Ngadirojo, Ratusan Penonton Hadir Tanpa Gangguan

“Aktivitasnya tidak rutin, biasanya berjalan saat ada pesanan tanah. Tadi sempat ada dua dump truk masuk lalu keluar lagi,” ujarnya.

Warga tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan kepemilikan lahan dengan oknum perangkat desa. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat keterangan awal dan belum terkonfirmasi secara resmi.

“Informasinya begitu, tapi kami tidak tahu pasti soal perizinannya,” tambahnya.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Bisnis Sabu Residivis Kasus Narkoba di Sukoharjo

 

Kekhawatiran Dampak Lingkungan

Sejumlah warga lainnya mengaku mulai merasakan dampak dari aktivitas tersebut, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

 

Mereka menyoroti beberapa risiko yang dapat timbul, antara lain:

  • Potensi longsor di area galian
  • Kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat
  • Peningkatan debu yang mengganggu aktivitas warga

 

“Kalau terus dibiarkan, kami khawatir bisa terjadi longsor. Jalan juga mulai rusak dan berdebu,” ungkap warga lainnya.

 

Kewajiban Perizinan dan Aspek Hukum

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi perizinan dan ketentuan lingkungan hidup.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin terancam:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda maksimal Rp100 miliar

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta sanksi bagi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan tanpa izin.

 

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam keterangan warga belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada pemerintah desa setempat dan instansi terkait guna memastikan status perizinan serta legalitas kegiatan tersebut. (*)

Berita Terkait

Terkini