Majalengka, Inspirasi-News.My.Id — Masih banyak masyarakat yang menganggap proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) rumit dan harus menggunakan jasa perantara. Untuk meluruskan anggapan tersebut, Satlantas Polres Majalengka menggelar kegiatan Polantas Menyapa di Satpas SIM Polres Majalengka, Senin (15/6/2026).
Melalui kegiatan ini, petugas memberikan edukasi langsung kepada para pemohon SIM mengenai persyaratan, mekanisme pelayanan, hingga tahapan ujian yang harus dilalui sebelum SIM diterbitkan.
Di hadapan para pemohon, petugas menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM saat ini telah berjalan secara terbuka, transparan, dan dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan calo. Seluruh tahapan juga telah dirancang secara sistematis untuk memastikan setiap pemegang SIM memiliki kompetensi dan kesiapan berkendara di jalan raya.
Baca juga: Sabung Ayam dan Dadu Kopyok Diduga Bebas Beroperasi di Kutoarjo, Lokasinya Dekat Kantor Polisi
Proses diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi berupa identitas diri yang sah.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik memenuhi syarat sebagai pengemudi.
Tahapan berikutnya adalah tes psikologi yang bertujuan mengukur kemampuan konsentrasi, pengendalian emosi, ketelitian, serta kesiapan mental dalam menghadapi berbagai situasi saat berkendara.
Baca juga: Mafia Tambang Ilegal di Ngoro Mojokerto Masih Beroperasi, Satgas Pusat Diminta Turun Tangan
Setelah lolos pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pemohon melanjutkan ke ujian teori berbasis komputer yang menguji pemahaman mengenai aturan lalu lintas, marka jalan, rambu-rambu, etika berkendara, hingga aspek keselamatan berlalu lintas.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian teori, tahapan berlanjut ke ujian praktik atau tes drive. Pada sesi ini, kemampuan mengendalikan kendaraan menjadi fokus utama penilaian, mulai dari keterampilan dasar berkendara, kepatuhan terhadap aturan, hingga kemampuan menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Setelah seluruh rangkaian ujian berhasil dilalui, pemohon menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik. Data kemudian diproses untuk pencetakan SIM yang dapat langsung diterima pada hari yang sama.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerbitan SIM bukan sekadar pelayanan administrasi, melainkan proses untuk memastikan setiap pengendara memiliki kemampuan dan tanggung jawab saat berada di jalan raya.
“SIM adalah bukti legitimasi sekaligus bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Karena itu seluruh tahapan harus dijalani sendiri oleh pemohon. Tidak perlu menggunakan jasa calo karena prosesnya mudah, transparan, dan dapat selesai dalam satu hari apabila seluruh persyaratan terpenuhi serta lulus setiap tahapan ujian,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Majalengka, Ipda Aryanto, S.H., CPHR., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan instan tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Jangan percaya kepada oknum yang mengaku bisa membantu meluluskan ujian atau mempercepat proses dengan imbalan tertentu. Semua pemohon memiliki kesempatan yang sama dan seluruh tahapan dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Majalengka berharap masyarakat semakin memahami bahwa pembuatan SIM bukan hal yang sulit. Dengan mempersiapkan diri, melengkapi persyaratan, dan mengikuti seluruh tahapan secara mandiri, proses penerbitan SIM dapat berjalan lancar, cepat, dan bebas dari praktik percaloan.
Selain memberikan edukasi pelayanan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas serta menciptakan pengendara yang berkeselamatan, beretika, dan bertanggung jawab di jalan raya.