Semarang, Inspirasi-News.My.Id – Satpas Semarang memberikan edukasi kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan SIM serta pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di lingkungan Satpas Semarang, Jumat (9/1/2026).
Petugas Satpas secara langsung menyampaikan informasi kepada pemohon SIM mengenai tahapan dan mekanisme permohonan SIM, mulai dari persyaratan administrasi, alur pelayanan, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik. Selain itu, pemohon juga diberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pengendara yang memiliki SIM.
Edukasi ini bertujuan agar pemohon SIM tidak hanya memahami proses administrasi, tetapi juga memiliki kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Presiden Anugerahkan Satyalancana Wira Karya Kepada Kapolres Grobogan Atas Dedikasi Ketahanan Pangan
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.I.K., S.T.K., CPHR, menyampaikan bahwa edukasi kepada pemohon SIM merupakan bagian penting dari pelayanan Satlantas kepada masyarakat.
“melalui edukasi ini, kami ingin memastikan pemohon SIM memahami prosedur yang benar serta memiliki pengetahuan dasar tentang keselamatan berkendara. SIM bukan hanya legalitas, tetapi juga bukti kompetensi dalam berlalu lintas,” ujar AKP Lingga Ramadhani.
Ia menambahkan bahwa Satpas Semarang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, humanis, dan bebas pungli, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang sedang mengurus SIM.
Baca juga: Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Penjualan LKS di SMP Negeri Kabupaten Demak
Dengan adanya kegiatan edukasi ini, diharapkan para pemohon SIM semakin siap, tertib, dan bertanggung jawab saat berkendara di jalan raya. Satlantas Polres Semarang menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan masyarakat.
Khnza Haryati