Menyebar Kebaikan, Menggerakkan Perubahan

Klarifikasi Atas Pemberitaan Dugaan Gudang Penampungan BBM Bersubsidi di Kota Semarang

Semarang, Inspirasi-News.My.Id // Kamis, 6/7/2026. Menanggapi pemberitaan yang terus beredar mengenai dugaan sebuah gudang di Jalan Cilosari Barat Raya, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, dijadikan lokasi penampungan BBM, pihak yang berkepentingan menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, bangunan yang dimaksud telah lama tidak digunakan atau dalam keadaan kosong. Aktivitas sebagaimana yang diberitakan tidak pernah terjadi di lokasi tersebut dalam waktu belakangan ini.

Selain itu, foto bangunan yang dimuat dalam pemberitaan disebut merupakan dokumentasi lama sehingga dinilai tidak mencerminkan kondisi terkini. Penggunaan foto lama tanpa disertai penjelasan mengenai waktu pengambilan gambar dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca juga: Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

Pihak terkait juga membantah narasi yang menyebut bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM maupun mengaitkan nama-nama tertentu dengan aktivitas yang diberitakan. Menurut mereka, informasi tersebut tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, pihak terkait meminta awak media yang sering memuat pemberitaan tersebut dan menyebutkan nama-nama yang sering di sebut, untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, melakukan verifikasi secara menyeluruh, serta memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pihak terkait juga menyatakan siap menerima apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik dan menghindari berkembangnya informasi yang tidak akurat.

Baca juga: Kades Mlilir Bandungan: Tanah yang Dipersoalkan Telah Dikembalikan Menjadi Aset Desa, Kasus Dana PKH Rp11 Juta Masih Berproses

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Semua pihak diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses verifikasi fakta sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Terkini