Menyebar Kebaikan, Menggerakkan Perubahan

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

KEBUMEN | INSPIRASI NEWS.MY.ID // Selasa, 29/9/2026 — Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Sugiyono, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, memasuki tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten melalui akun TikTok berinisial “KI” dan akun Facebook berinisial “PL”. Pelapor menilai konten tersebut memuat foto dirinya disertai narasi yang menurutnya merugikan kehormatan dan nama baiknya.

Perkembangan perkara itu disebut tercantum dalam administrasi laporan di Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dengan Nomor LP/B/69/IX/2026/SPKT/POLRES KEBUMEN/POLDA JATENG.

Baca juga: Aduan Dilayangkan 10 Agustus 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Dalami Dugaan Alih Fungsi Lahan

Sugiyono melaporkan dugaan tersebut dengan sangkaan Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebut dalam dokumen laporan.

Menurut Sugiyono, perkara bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengaku menemukan unggahan di media sosial yang menampilkan foto wajahnya dan disertai narasi mengenai aktivitas usaha budi daya lele.

Dalam unggahan tersebut, menurut pelapor, dirinya disebut berkaitan dengan kepemilikan saham secara ilegal dalam usaha budi daya lele serta dikaitkan dengan persoalan bau yang diduga berasal dari limbah usaha tersebut.

Baca juga: Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 22 Siswa SMA Negeri 1 Sampang Cilacap Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

Sugiyono membantah tuduhan tersebut dan menilai penyebaran foto serta narasi di ruang publik telah menimbulkan dampak terhadap nama baik dan hubungan sosialnya.

«“Saya merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial. Foto serta identitas dipampang di ruang publik dengan narasi yang menurut saya tidak berdasar,” ujar Sugiyono.»

Ia mengatakan memilih menempuh proses hukum untuk mendapatkan kejelasan dan pemulihan nama baik.

Sugiyono juga meminta penyidik Polres Kebumen menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Langkah hukum ditempuh untuk memulihkan martabat dan nama baik keluarga,” tegasnya.

Penyidik Diminta Telusuri Bukti Digital

Dalam tahap penyidikan, sejumlah hal yang relevan untuk didalami antara lain sumber dan pemilik akun, materi unggahan, waktu publikasi, jejak penyebaran konten, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Bukti elektronik dan keterangan saksi juga menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.

Namun, status perkara pada tahap penyidikan belum berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil proses hukum.

Sugiyono berharap perkara tersebut dapat diproses secara transparan hingga diperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak terlapor maupun penjelasan resmi penyidik Polres Kebumen mengenai perkembangan penyidikan masih perlu dikonfirmasi. (*)

Berita Terkait

Terkini