Pasuruan, Inspirasi-News.My.Id – Citra SMKN 1 Grati sebagai Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Unggulan (SMK-PK) di Kabupaten Pasuruan tercoreng oleh keluhan wali murid. Sekolah tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan alibi sumbangan infaq sebesar Rp 500.000 per siswa yang wajib dibayarkan melalui mekanisme transfer bank.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, instruksi pembayaran diarahkan melalui gerai BRILink Basmalah yang kemudian masuk ke rekening Komite Sekolah SMKN 1 Grati. Praktik ini memicu polemik lantaran terkesan dipaksakan dan dikawal ketat oleh pihak internal sekolah.
Baca juga: Simulasi Sispamkota Digelar di Kendal, Polisi Siap Amankan Aksi May Day 202
Modus dan Tekanan Oknum Guru
Narasumber berinisial Mr. X, salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku merasa tertekan dengan adanya kewajiban tersebut. Ia mengungkapkan bahwa oknum wali kelas berinisial G secara intens melakukan penagihan melalui pesan singkat WhatsApp.
“Kami merasa keberatan, namun terpaksa membayar karena terus-menerus ditagih oleh guru melalui chat. Bahkan, setelah membayar, bukti struk asli diminta kembali oleh pihak sekolah. Ini patut diduga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak agar tidak terendus pihak luar atau media,” ujar Mr. X.
Baca juga: Jamaah Calon Haji Wonogiri 2026 Pamitan, Polres Wonogiri Siap Dukung Kelancaran dan Keamanan
Saat ini, tim media telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi penagihan tersebut serta salinan struk pembayaran melalui toko Basmalah.
Menanggapi temuan ini, tim media bersama mengandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum dan koordinasi dengan dinas terkait segera dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Dunia pendidikan di Pasuruan harus bersih dari segala bentuk pungutan yang memberatkan. Kami akan memproses temuan ini secara formal agar ada tindakan tegas bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tegas perwakilan tim kontrol sosial.
Payung Hukum dan Sanksi
Praktik pungutan di sekolah tanpa dasar hukum yang jelas melanggar sejumlah aturan tegas, di antaranya:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang melarang pungutan dilakukan kepada orang tua siswa yang tidak mampu secara ekonomi dan melarang pungutan dikaitkan dengan persyaratan akademik.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12: Menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/wali murid.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Khususnya Pasal 12 huruf e dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Grati dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Pasuruan guna mendapatkan keberimbangan informasi.